Rabu, 19 Juni 2013

Ekonomi Pembangunan

Hakikat Ilmu Ekonomi Pembangunan

Pembangunan EkonomiIlmu ekonomi tradisional (traditional economics) memusatkan perhatiannya pada alokasi termurah dan terefisien atas segenap sumber daya yang Iangka, serta upaya-upaya untuk memanfaatkan pertumbuhan optimal sumber-sumber daya tersebut dari waktu ke waktu agar dapat menghasilkan sebanyak mungkin barang dan jasa. Yang dimaksudkan dengan ilmu ekonomi tradisional di sini adalah ilmu ekonomi klasik dan neoklasik yang banyak diajarkan dalam buku-buku teks pengantar ekonomi. Ilmu ekonomi neoklasik tradisional menitikberatkan pembahasannya pada aspek-aspek ekonomi dunia kapitalis, yakni mulai dari pasar sempurna; kedaulatan konsumen; penyesuaian harp secara otomatis; perumusan keputusan yang didasarkan pada kalkulasi marjinal, laba swasta, dan kepuasan (utility); serta pentingnya keseimbangan atau ekuilibrium atas segenap pasar output (penawaran dan permintaan produk-produk berupa barang dan jasa) dan pasar input (penawaran dan permintaan sumbersumber daya atau faktor-faktor produksi, yakni tenaga kerja, modal, dan teknologi). Aliran ini mengasumsikan adanya “rasionalitas” ekonomi di kalangan para pelaku ekonomi. Artinya, mereka akan senantiasa mendasarkan tindakan dan pilihannya pada perhitungan untung-rugi. Mereka juga diasumsikan memiliki atau menganut orientasi materialistis (mengutamakan pemuasan atau pengejaran mated), bersifat individualistis, dan selalu mengutamakan kebutuhan atau kepentingannya sendiri dalam setiap proses pembuatan keputusan ekonomi.
Cakupan ilmu ekonomi politik (political economy) lebih luas dari jangkauan ilmu ekonomi tradisional. Fokus khususnya antara lain adalah proses-proses sosial serta institusional yang memungkinkan kelompok-kelompok elit ekonomi dan politik mempenga ruhi alokasi sumber daya produktif yang persediaannya selalu terbatas (langka), sekarang atau di masa yang akan datang, baik secara khusus untuk keuntungan sendiri atau kelompok maupun secara umum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang lebih luas. Dengan demikian, ilmu ekonomi politik itu pada intinya membahas kaitan antara ilmu politik dan ilmu ekonomi, dengan perhatian utama pada peranan kekuasaan dalam pembuatan keputusan ekonomi.

Sedangkan ilmu ekonomi pembangunan (development economics) mempunyai ruang lingkup yang lebih luas lagi. Selain memperhatikan masalab efisiensi alokasi sumber daya produktif yang langka (atau yang tidak terpakai) serta kesinambungan pertumbuhan dari waktu ke waktu, ilmu ekonomi pembangunan juga memberi perhatian pada mekanisme-mekanisme ekonomi, sosial, politik, dan kelembagaan, baik yang terkandung dalam sektor swasta maupun yang terdapat di sektor publik. Semua mekanisme itu sangat diperlukan demi terciptanya suatu perbaikan standar indup secara cepat (paling tidak menurut standar historis) dan berskala luas bagi masyarakat di Asia, Afrika, dan Amerika Latin yang selama ini masili terus bergulat dengan masalahmasalah kemiskinan, buta huruf, dan bahkan kelaparan. Berbeda dari negara-negara maju (MDCs, more developed countries), sebagian besar pasar komocliti dan sumber daya di negara-negara Dunia Ketiga (LDCs, less developed countries) sangat tidak sempurna, pihak konsumen maupun pihak produsen sama-sama tidak memiliki informasi pasar yang memadai. Kondisi masyarakat maupun perekonomiannya sangat sering mengalami berbagai peruhahan struktural yang amat mendasar. Situasi disekuilibrium atau ketidakseimbangan pasar sering kali terjadi (artinya, harga tidak mampu menyeimbangkan tingkat penawaran dan tingkat permintaan). Dalam banyak hal, kalkulasi ekonomi sangat dipengaruhi oleh pertimbangan-pertimbangan atau prioritas politik dan sosial. Dalam kalimat lain, kepentingan ekonomi acap kali dikalahkan atau dinomorduakan oleh hal-hal yang bersifat nonekonomis mulai dari keharusan atau kehendak untuk membangun sebuah sosok bangsa Baru yang kokoh dan bersatu (ini terjadi di Afrika), penggantian tenaga ahli asing dengan tenaga ahli setempat, kebutuhan penyelesaian konflik antara suku-suku bangsa ataupun kelompok-kelompok etnik yang secara historis senantiasa berseteru, sampai prioritas pelestarian tradisi-tradisi keagamaan dan budaya. Pada tingkat individual, kepentingankepentingan keluarga, klan atau trah, agama, dan kepentingan suku acap kali juga mengalahkan serta menyisihkan utilitas dari kepentingan swasta dan pribadi atau kalkulasi maksimalisasi keuntungan.

 Masalah pokok ekonomi itu terbagi menjadi dua yaitu:

1. Menurut Aliran Klasik, yaitu masalah pokok ekonomi terdiri dari Produksi, Distribusi, dan Konsumsi.
- Produksi, menyangkut masalah usaha atau kegiatan mencipta atau menambah kegunaan suatu benda. Untuk mencapai kemakmuran, barang2 kebutuhan harus tersedia ditengah masyarakat, karena masyarakat sangat hitrogen, maka barang2 yang tersedia pun sangat beragam jenisnya sehingga muncul permasalahan bagi produsen, yaitu barang apa saja yang harus diproduksi.

- Distribusi, menyangkut kegiatan menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen. Agar suatu barang atau jasa yang di hasilkan dapat sampai kepada orang yang tepat, dibutuhkan sarana dan prasarana distribusi yang baik.

 - Konsumsi, menyangkut kegiatan menghabiskan atau mengurangi kegunaan suatu benda. Barang hasil produksi yang telah didistribusikan kepada masyarakat idealnya dapat dipakai atau dikonsumsi oleh masyarakat yang tepat dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang tepat pula.

2. Menurut Aliran Modern, Ekonomi modern mengakomodasikan masalah ekonomi dalam 3 masalah pokok yaitu:
- Barang dan jasa apa yang akan dihasilkan / diproduksi dan berapa jumlahnya (what).
- Bagaimana barang dan jasa itu dihasilkan / diproduksi (how).
- Untuk siapa barang dan jasa itu dihasilkan / diproduksi (for whom).

Barang dan jasa apa yang akan dihasilkan / diproduksi dan berapa jumlahnya (what)
Masalah ini menyangkut persoalan jenis dan jumlah barang / jasa yang perlu diproduksi agar sesuai kebutuhan masyarakat: apakah bahan makanan yang dipilih? apakah pakaian, tempat tinggal atau jasa lain? serta berapa banyak barang tersebut diproduksi?

Karena sumber daya terbatas, masyarakat harus memutuskan barang apa yang akan di produksi (what). Sangatlah tidak mungkin untuk memproduksi semua jenis benda pemuas kebutuhan. Setelah ditentukan apa yang akan diproduksi, kemudian diputuskan berapa jumlah barang yang harus diproduksi sehingga dapat ditentukan berapa sumber daya yang dibutuhkan untuk proses produksi.

Bagaimana barang dan jasa itu dihasilkan / diproduksi (how)
Setelah jenis dan jumlah produksi dipilih, persoalan yang harus dipecahkan selanjutnya adalah: bagaimana barang tersebut diproduksi? siapa yang memproduksi? sumber daya apa yang digunakan? teknologi apa yang digunakan?

How berkaitan dengan teknik bagaimana cara menghemat sumber daya untuk menghasilkan produksi yang maksimal. Misalnya saja dengan menggantikan produksi manual dengan produksi secara mesin. Cara ini bisa mempercepat proses produksi, menghemat bahan mentah dan sebagainya, sehingga bisa menghemat biaya produksi dan bisa memenuhi kebutuhan lebih banyak.

Untuk siapa barang dan jasa itu dihasilkan / diproduksi (for whom)
Setelah pemecahan persoalan bagaimana memproduksi lebih lanjut adalah: untuk siapa (for whom) barang yang akan diproduksi? siapa yang harus menikmati?

Apakah barang-barang yang diproduksi tersebut akan didistribusikan menurut ukuran pendapatan, kekayaan atau kelompok tersebut di masyarakat.

Sistem Perekonomian Indonesia
Sebelum membahas mengenai sistem perekonomian indonesia secara detail harus memahami apa itu sistem perekonomian? Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Untuk keperluan rumah tangga kepemerintahan dan masyarakatnya, maksudnya sistem ekonomi yang berasal dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.

Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Lalu sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.

Sedangkan dalam Perekonomian pasar campuran atau mixed market economies adalah gabungan antara sistem perekonomian pasar dan terencana. Menurut Griffin, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang benar-benar melaksanakan perekonomian pasar atau terencana, bahkan negara seperti Amerika Serikat. Meskipun dikenal sangat bebas, pemerintah Amerika Serikat tetap mengeluarkan beberapa peraturan yang membatasi kegiatan ekonomi. Misalnya larangan untuk menjual barang-barang tertentu untuk anak di bawah umur, pengontrolan iklan (advertising), dan lain-lain. Begitu pula dengan negara-negara perekonomian terencana.

Selain itu, dalam menjalankan roda perekonomian, Indonesia harus berlaku adil dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Kegiatan perekonomian yang dijalankan juga semata-mata untuk membentuk persatuan bangsa yang semakin kuat. Kegiatan perekonomian yang merusak persatuan bangsa justru sangat dihindari dan sama sekali tidak bermanfaat dalam jangka panjang. Segala bentuk perselisihan dalam kegiatan ekonomi juga hendaknya diselesaikan dengan cara musyawarah dan dengan cara-cara yang bijaksana.

Sejarah perkembangan
    * 1950-1959              : Sistem ekonomi liberal (masa demokrasi)
    * 1959-1966              : Sistem ekonomu etatisme (masa demokrasi terpimpin)
    * 1966-1998              : Sistem ekonomi pancasila (demokrasi ekonomi)
    * 1998-sekarang        : Sistem ekoonomi pancasila (demokrasi ekonomi) yang dalam prakteknya cenderung liberal

Di Indonesia mengenal sebuah kata demokrasi begitu juga dengan sistem ekonominya, sistem demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dan juga mempunyai landasan ekonominya yaitu berlandaskan kepada : “ UUD 1945 hasil amandemen yang disahkan MPR pada 10-08-2002,  yaitu pasal 33 ayat 1, 2, 3, dan 4”. Perkembangan sistem perekonomian pada umumnya subsistem, itulah sistem perekonomian yang terjadi pada awal peradaban manusia.

Dengan karakteristik tersebut orang melakukan kegiatan ekonomi dalam hal ini produksi hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau kelompok saja. Dengan kata lain pada saat itu orang belum terlalu berpikir untuk melakukan kegiatan ekonomi untuk pihak lain apalagi demi keuntungan. Semakin berkembangnya jumlah manusia beserta kebutuhannya, semakin dirasakan perlunya sistem perekonomian yang lebih teratur dan terencana. Sistem barter pada zaman dahulu tidak dapat lagi dipertahankan, karena banyak hambatan yang dihadapi seperti :

    * Terkadang keinginan kedua belah pihak yang ingin melakukan barter tidak sama.
    * Sulitnya menentukan nilai komoditi yang akan ditukarkan.
    * Sangat sulit melakukan transaksi dengan jumlah yang besar.

Dengan adanya hambatan yang terjadi, maka para ahli ekonomi mulai memikirkan sistem perekonomian yang jauh lebih bermanfaat dan mudah sehinngga dapat digunakan oleh manusia seperti yang sudah disebutkan diatas.

Definisi Sistem Perekonomian Indonesia
Menurut Dumairy (1966), Sistem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan, selanjutnya dikatakannya pula bahwa suatu sistem ekonomi tidaklah harus berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan falsafah, pandangan dan pola hidup masyarakat tempatnya berpijak. Dibawah akan dijelaskan apa itu sistem perekonomian terencana dan sistem perekonomian pasar.

A. Sistem Perekonomian Terencana
Ada dua bentuk utama perekonomian terencana, yaitu komunisme dan sosialisme. Sebagai wujud pemikiran Karl Marx, komunisme adalah sistem yang mengharuskan pemerintah memiliki dan menggunakan seluruh faktor produksi. Namun kepemilikan pemerintah atas faktor-faktor produksi tersebut hanyalah sementara. Ketika perekonomian masyarakat dianggap telah matang, pemerintah harus memberikan hak atas faktor-faktor produksi itu kepada para buruh. Uni Soviet dan banyak negara Eropa Timur lainnya menggunakan sistem ekonomi ini hingga akhir abad ke-20. Namun saat ini hanya Kuba, Korea Utara, Vietnam, dan RRC yang menggunakan sistem ini. Negara-negara itu pun tidak sepenuhnya mengatur faktor produksi. Contohnya negara China mulai melonggarkan peraturan dan memperbolehkan perusahaan swasta mengontrol faktor produksinya sendiri.

Tahap-tahap ide yang sempat muncul adalah pada tahap dimana prinsip ekonominya adalah setiap orang memberi kepada masyarakat menurut kemapuannya dan setiap orang menerima sesuai dengan karyanya. Tahap tersebut berkembang menjadi setiap orang memberi sesuai dengan kemampuannya dan setiap orang menerima menurut kebutuhannya dengan kata lain distribusi menurut kebutuhannya (suroso, 1993).

B. Sistem perekonomian pasar
Perekonomian pasar bergantung pada kapitalisme dan liberalisme untuk menciptakan sebuah lingkungan di mana produsen dan konsumen bebas menjual dan membeli barang yang diinginkan (dalam batas-batas tertentu). Sebagai akibatnya, barang yang diproduksi dan harga yang berlaku ditentukan oleh mekanisme penawaran-permintaan.

Sistem perekonomian indonesia adalah cara suatu bangsa atau negara mengatur kehidupan ekonominya agar tercapai kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyatnya.

Ada beberapa jenis sistem perekonomian di Indonesia yaitu :
v  Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem ekonomi yang masih terikat dengan adat istiadat, kebiasaan dan nilai budaya setempat atau merupakan sistem ekonomi yang diterapkan oleh masyarakat tradisional secara turun-temurun, mengandalkan alam dan tenaga kerja. Jadi sistem perekonomian yang tercipta dalam suatu daerah tertentu yang sesuai dengan penghuni setempat. Berikut ciri-ciri sistem perekonomian tradisional :

1. Alat produksi sederhana karena daerah yang terpencil sehingga kurang pembaharuan dalam hal teknologi.
2. Jumlah barang atau jasa rendah karena penduduk setempat pun sangat rendah tingkat dan daya beli.
3. Produktivitas rendah karena pasar sedikit.
4. Masih barter yaitu tukar menukar barang dengan barang lainnya.
5. Masih bercocok tanam karena sebagian besar daerah persawahan atau tanah sebagai sumber kehidupan dan kemakmuran.
6. Belum ada pembagian kerja.
7. Jenis produksi sesuai dengan kebutuhan.
8. Bersifat kekeluargaan.

v  Sistem Ekonomi Kapitalis
Sistem ekonomi yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk memilih dan melakukan usaha sesuai keinginan dan keahliannya. Secara umum karakteristik ekonomi kapitalisme adalah :

1. Faktor-faktor produksi (tanah, modal, tenaga kerja) dimiliki dan dikuasai oleh pihak swasta.
2. Pengambilam keputusan ekonomi bersifat desentralisasi, diserahkan kepada pemilik faktor dan akan dikoordinir oleh mekanisme pasar yang berlaku.

Berikut ciri-ciri sistem perekonomian kapitalis :
   1. Hak milik perorangan di akui oleh pihak berkuasa.
   2. Individu bebas melakukan kegiatan ekonomi.
   3. Jenis, jumlah, dan harga barang ditentukan kekuatan pasar.
   4. Adanya persaingan bebas.
   5. Kegiatan ekonomi (produksi, distribusi dan konsumsi) diserahkan kepada swasta. Contoh : Amerika Serikat dan Eropa.

v  Sistem Ekonomi Sosialis (ETATISME)
Yaitu sistem yang seluruh kegiatan ekonomianya direncanakan, dilaksanakan, dan di awasi oleh pemerintah secara terpusat. Ciri-ciri sistem ekonomi sosialis :

   1. Alat-alat dan faktor produksi dikuasai negara.
   2. Kegiatan ekonomi sepenuhnya diatur negara.
   3. Harga barang atau jasa ditentukan pemerintah.
   4. Hak milik perorangan tidak diakui. Contoh : Kuba, Korea, RRC, dan Eropa Timur.

v  Sistem Ekonomi Campuran
Gabungan dari sistem perekonomian liberal dan sosialis. Ciri-ciri sistem ekonomi campuran :

   1. Pemerintah dan swasta bersama dalam melakukan kegiatan ekonomi.
   2. Negara menguasai sektor usaha vital dan mengendalikan perekonomian.
   3. Swasta atau perorangan diberi kebebsan untuk berusaha diluar sektor vital.
   4. Pemerintah berperan membina dan mengawasi swasta. Contoh : Afrika, Amerika Latin, Asia.
   5. Pemerintah berperan membina dan mengawasi swasta.

 Pandangan Kaum Perintis
Yang dimaksud dengan pandangan kaum perintis adalah pandangan dari para filsuf, teolog, dan praktis perdagangan, termasuk kaum merkantilis. Mereka disebut sebagai perintis karena mereka baru menguraikan gejala-gejala ekonomi, seperti perdagangan, uang, dan bunga uang secara persial. Pada tahap awal ini belum tampak adanya pandangan secara menyeluruh tentang proses kegiatan ekonomi yang besifat umum.
Pemikiran ekonomi mulai dari zaman Yunani Kuno sampai abad pertengahan (abad ke 14) sangat kental dipengaruhi oleh pandangan filsafat (khususnya etika) dan tegnologi pada waktu itu (Rindjin, 1999:4). Pada awalnya, tulisan mengenai ekonomi banyak diambil dari tulisan para ahli filsafat dan agama atau pandangan para pedagang dan politisi yang membahas praktek perdagangan. Dalam buku yang berjudul Negara, aristoteles telah membedakan ekonomi dan cbrematisti ( Zimmerman, 1955:2).

 Pandangan Kaum Fisiokrat
Kaum Fisiokrat meletakkan dasar ilmu ekonomi karena merekalah yang pertama kali menguraikan hubungan antar bagian kehidupan perekonomian secara menyeluruh dan memandangnya sebagai suatu sistem yang ditentukan dan diatur oleh hukum-hukumnya sendiri (Zimmerman 1955:21). Ini berarti merekalah yang pertama yang pertama kali mengembangkan sistem ekonomi berdasarkan analisis alirankegiatan ekonomi (circular flow of economic activity) (spiegel 1958:83). Rintisan ini merupakan embrio dari analisis input-output dalam perhitungan produksi nasional. Aliran Fisiokrat muncul di prancis dan dimtori oleh Francois Quesnay (694-1774) dan kawan-kawannya, seperti Robert Jaues Turgot (1726-1781), P.S.Dupont De Nemours (1739-1817).
Sesuai dengan namanya, Kaum Fisiokrat percaya pada supremasi alam yang mempunyai empat makna (Rindjin, 1999:5). Pertama, supremasi alam yang mencakup filsafat dan program politik umum pada waktu itu, yaitu humanisme renaisans. Kedua, fisiokrasi mencerminkan protes terhadap paham merkantilisme yang menganut supremasi perdagangan dan industri. Ketiga, program kaum Fisiokrat dicapai berdasarkan analisis ekonomi yang memandang pertanian sebagai sumber tunggal kekayaan nasional. Keempat, Fisiokrat percaya pada hukum alam (lex naturalis atau natural law) yang merupakan hukum yang ditanam oleh Tuhan dalam jiwa setiap orang dan yang terdiri atas semua peraturan yang memberikan budi alami kepada setiap orang.

Pandanga Mashab Klasik
Mashab Klasik muncul di Inggris dan didirikan oleh Adam Smith (1723-1790). Kelahiran mashab ini dilatar belakangi oleh revolusi industri di Inggris yang mendambakan adanya pemikiran baru sebagai landasn teoretisnya.Tokoh lain Mashab Klasik di Inggris adalah David Ricardo (1772-1823).Nama Klasik diberikan oleh Karl Marx, bukan terutama karena penjelasan-penjelasan mereka terhadap masalah-masalah ekonomi.
Melainkan karena cara mereka mengemukakan masalah, solusi yang diambil dalam memecahkan masalah boleh jadi cepat usang dan tidak berlaku selamanya,
tetapi masalah yang dikemukakan tetap ada dan cara yang dipakai untuk memecahkan masalh bisa ditiru, sehingga sifatnya klasik. Kaum Klasik memusatkan analisi ekonomi mereka pada teori harga dan mereka berusaha memecahkan semua masalah ekonomidengan jalan menyelidiki faktor-faktor permintaan dan penawaran yang menentukan harga.

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMBANGUNAN EKONOMI

Faktor- faktor yang mempengaruhi pembanguanan ekonomi ada 6 :
1. Sumber Dya Manusia (SDM) 
SDM merupakan faktor kunci dalam prosesnya pembanguanan, baik tidaknya perncanaan dan pengorganisasian, proses pengorganisasian tergantung kepada kualitas manusia sebagai objek dan subjeknya.
2. Sumber Daya Alam (SDA) 
Sumber daya alam, yang meliputi tanah dan kekayaan alam seperti kesuburan tanah, keadaan iklim/cuaca, hasil hutan, tambang, dan hasil laut, sangat mempengaruhi pembanguanan suatu negara, terutama dalam hal penyediaan bahan baku produksi.
3. Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi (IPTEK)
Ilmu  pengetahuan dan teknolgi meripakaan alat bagi sumber manusia untuk mengolah sumber daya alam  secara produktif.
4. Sosial budaya 
Nilai - nilai sosial budaya sangat berpengaruh terhadap proses pembanguanan. nilai - niai tersebut dapat menjadi faktor pendorong dan dapat pula menjadi faktor penghambat.
5. Keadaan Politik
Sistem keadaan politik suatu negara berpengaruh terhadap keberlangsungan proses pembanguanan.
6. Sistem Pemerintah 
Pemerintahan dengan sistem sosialis dan liberalis kedua-duanya akan memberikan warna yang berbeda terhadap proses pembanguanan. 
 
Faktor-faktor Nonekonomi.
Pembangunan ekonomi  tidak mungkin berlangsung dengan baik apabila tidak didukung oleh faktor-faktor nonekonomi. Faktor-faktor itu diantaranya lembaga-lembaga sosial, keadaan politik, dan institusional yang berpengaruh pada sikap dan perilaku masyarakat sebagai pelaksana pembangunan. Demikian juga dengan kondisi ketidakstabilan politik akanmengahambat kemajuan ekonomi. Misalkan, ketika masa Orde Baru yang panjang, Indonesia dapat melaksanakan pembangunan dan mendapat kepercayaan dari dalam maupun luar negeri. Rakyat Indonesia yang menderita sejak tahun 1960-an dapat meningkat kesejahteraannya. Akan tetapi, keberhasilan pembangunan pada waktu itu tidak merata karena terjadi kesenjangan sosial ekonomi yang mencolok antara si kaya dan si miskin.
Bahkan Orde Baru ingin mempertahankan kekuasaannya terus menerus dengan berbagai cara. Hal ini menimbulkan berbagai efek negatif. Berbagai bentuk penyelewengan terhadap nilai- nilai Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945 itu disebabkan oleh adanya tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, faktor sosial budaya masyarakat ternyata juga sangat berpengaruh terhadap pembangunan ekonomi. Oleh karena itu pandangan, nilai-nilai, dan lembaga sosial harus diubah sehingga masyarakat dapat berpikir dinamis, rasional, sesuai perkembangan zaman.
Perubahan ini hanya mungkin dilakukan melalui penyebaran pendidikan dan ilmu pengetahuan yang membawa kearah penemuan baru yang lebih baik. Sikap terhadap pendidikan juga dapat menjadi faktor penentu terhadap keberhasilan pembangunan ekonomi. Contohnya saja, pendirian SMK diharapkan mampu mencetak siswa berkemampuan dan meningkatkan keterampilan dalam menghadapi dunia kerja. Dengan keterampilan tersebut, dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas yang selanjutnya proses pembangunan berpacu lebih cepat.
 

Pertumbuhan Penduduk dan Masalahnya

       Di era globalisasi seperti sekarang ini, banyak sekali masalah –masalah yang muncul di bebagai bidang. telebih dinegara – negara berkembang, banyak sekali masalah yang datang sili berganti. Begitu pula dengan negara kita indonesia, masalah dari berbagai bidang datang sseakan tidak ada habisnya, baik dari bidang pulitik maupun sosial.
       Pada umumnya, masalah yang dialami negara berkembang seperti kita adalah masalah pertumbuhan penduduk yang berlebih. Pertumuhan penduduk yang tidak terkendali tentu akan menimbulkan banyak pengaruh dlam kehidupan. Akibat yang ditimbulkan tentu akan mengganggu dan menimbulkan masalah di berbagai bidang.
      

       Indonesia termasuk negara yang memiliki penduduk terbanyak di dunia. Jumlah penduduk Indonesia sejak lama diketahui berada di posisi 4 dunia dan 3 Asia. Tertinggi adalah China (1,3 miliar) , dilanjutkan oleh India (1,14 miliar) dan Amerika (303 juta). Juni 2008 tercatat penduduk Indonesia berjumlah 237,5 juta jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk di kisaran 1,2 atau 1,3%. Oleh karena itu, sangat penting bagi Indonesia untuk membenahi fasilitas publiknya. Diperkirakan penduduk Indonesia akan berjumlah 337 juta jiwa di tahun 2050. Laju pertumbuhan penduduk seperti ini diperkirakan akan menyebabkan daya dukung lingkungan tidak seimbang.
      Problem yang akan dihadapi akibat meningkatnya pertambahan penduduk adalah pangan, energi, dan papan. Dari sisi kebutuhan pangan, setiap kenaikan jumlah penduduk akan menaikkan pula ketersediaan pangan. Begitu juga energy, pertumbuhan penduduk akan menyedot energy besar, sementara ketersediaan energi makin menipis. Tak terkecuali masalah papan atau perumahan yang harus disediakan dalam jumlah besar. Masalah ini tentunya akan berujung pada naiknya tingkat pengangguran, kemiskinan, angka kriminalitas, dll.


      Sebenarnya banyak sebab sehingga masalah ini bisa kian membesar. Faktor utama dari pertumbuhan penduduk yang tinggi adalah karena tidak ada komitmen pemerintah untuk membatasi pertumbuhan penduduk. Program Keluarga Berencana (KB) yang pada periode 1970 sampai akhir 1990-an berhasil mengerem pertumbuhan penduduk, tidak dilanjutkan. Pemerintah sama sekali tidak peduli pada pertumbuhan penduduk.

      Sekarang generasi baru yang tidak mengenal program KB, tak sedikit yang memiliki tiga atau empat anak. Bahkan, ada yang mengkampanyekan secara terselubung agar memiliki anak banyak, terkait dengan pepatah jaman dahulu bahwa ”banyak anak banyak rejeki” yang tentunya sudah tidak sesuai dengan saat sekatang ini. Tak heran kalau kondisi saat ini dalam beberapa kasus kembali ke tahun 1960-an, yakni memiliki anak di atas lima orang. Kurangnya sosialisasi dari pemerintah dan lembaga terkait dan minimnya penyuluhan adalah penyebab masalah ini terus berlanjut dan kian tidak terkendali.

     Sebenarnya banyak cara untuk mengatasi masalah ini. seperti transmigrasi, kembali menggalakkan program Keluarga Berencana (KB), meningkatkan standar pndidikan bangsa, serta melakukan pengawasan-pengawasan terkait masalah ini. Pemerintah harus tanggap terhadap masalah ini. Masalah kependudukan tak boleh diremehkan. Pertumbuhan penduduk penting, tetapi dibatasi. Kita perlu sadar bahwa daya dukung sumber daya alam terbatas, sehingga jika jumlah penduduk tidak terkendali akan menjadi problem besar di masa depan. Prinsipnya. Pertumbuhan harus dibatasi, dan setiap lapisan masyarakat harus bekerja sama untuk mengatasi masalah ini. karena dengan pertumbuhan yang terkendali akan mempermudah pemerintah mewujudkan masyarakat yang berkualitas dan sejahtera.
 

Pengertian, Jenis dan Manfaat Pendidikan

A.    Pengertian Pendidikan
Pada saat ini pendidikan sangat lemah atau rendah di SMP negeri 1 Rambah. Pendidikan adalah suatu usaha untuk memperoleh ilmu yang kita butuhkan untuk masa depan dan cita-cita yang kita impikan.

B.     Jenis-Jenis Pendidikan
Dari pendidikan dibedakan dua jenis :
1.      Pendidikan Formal
Pendidikan formal adalah sekolah yang telah resmi atau yang telah di tetapkan dan belajarnya pun tetap.
2.      Pendidikan Informal
Pendidikan informal adalah sekolah yang tidak resmi atau yang tidak ditetapkan seperti les sore, les computer, dan lain-lain.

C.    Manfaat Pendidikan
Ada beberapa manfaat pendidikan yang kita peroleh :
1.      Mendapatkan ilmu yang akan kita butuhkan untuk masa depan
2.      Dengan belajar diluar sekolah bisa menambah wawasan yang lebih luas sehingga pengetahuan kita bertambah
3.      Dengan mendapatkan ilmu dan wawasan yang lebih luas kita dapat meraih cita-cita yang kita impikan

D.    Cara Meningkatkan Mutu Pendidikan
Ada dua langkah atau cara untuk meningkatkan mutu pendidikan :
1.      Meningkatkan kualitas guru yang mengajar di SMP Negeri 1 Rambah
2.      Bagi siswa yang ingin melanjutkan ke SMP dilakukan penyalingan
3.      Meningkatkan di siplin sekolah supaya siswa-siswinya dapat melanjutkan ketingkat yang lebih tinggi.
 
 
 
 

...ahhh dag dig dug raaasaanyaa ....huff gini rasanya lw mau final dkampuss...!! help me,,,

Minggu, 16 Juni 2013

LOVE U ALL... ^_^

Saat ini aQ betul-betul butuh kesendirian,,betul-betul ingin menyepi dari keramaian.
aQ Tau TUHAN itu maha adil,maha penyayang...karna saking sayangnya ia padaQ dan keluarGaQ makanya ia ngasih cobaan yg seperti ini padaQ.ThankS GOD...!!

"Ketika pertama Papa diDiagnosa GAGAL GINJAL,,seakan otakku Buntuh,entah apa yg bisa aQ perbuat,serasa semuanya GELAP.
Apa yang harus aQ perbuat untuk Papa,,?? apa yg harus aQ Lakuin untuk Papa..??
aQ betul-betul BUNTU...berfikir Ujian apa lagi ini,,akan ada apa lagi dibalik semua ini ya ALLAH."

aQ Berusaha Tegar,berusaha seakan semuanya akan baik-baik saja,,tapi tetap aq tak bisa menahan tangisQ saat sendiri...Q Luapkan semuanya dengan tangisQ,,meratapi apa yg terjadi padaq yg takk terjadi pada sebagian orang.

Papa dan Mama,,aQ sungguh sayank ama kalian.
Kalian jiwaku,NafasQ...dan SELURUH HidupQ adalah KALIAN...!!
aQ TETAP AKAN terus berjuang hanya untuk kalian....!!

I LOVE U ALL.....

Sabtu, 15 Juni 2013

...jikaa ingin BerLALU,,maka berLALUlah mulai detikk ini...Tapi jika masih ingin Tinggal Maka jngan siksa aQ seperti ini...Q mohon,,,!!...

Dear,,15 juni 2013

dear,,15 juni 2013
Beberapa hari yang lalu teruss menantikan kapan kw akan menyapaku,,kapan kw akan kembali mengingatku walau sesaat....ituu beberapa hari yg telah berlalu.
Saat takk tersirat lagi ingin itu,,kw tiba-tiba muncul,,tiba-tiba menyapaku kembali di Akun yg slaluQ tunggu dari beberapa hari yg lalu.
ada bahagia,,,tapi yang nyata hanya sakit diHATIQ,,,!!
Q coba tegar,tapi tetep air mataku kembali jatuh...huff lagi dan lagi,,,!
Kw coba yakinkan aq dengan kebohongan yg hanya akan menambah lukaQ,,menambah pedihku,,dan menambah penderitaan yg takk kunjung hilang slama ini.
"kw tanya apa yg harus kw lakukan untukku,,?? agar bisaa lepas dari kenanganmu,," hahahaa pertanyaan paling BODOH sedunia...PERCUMA jg ,kw takkan bisa...takkan ada yg bisa kw lakukan kecuali membunuhQ dengan perlahan.
aQ mencintaimu,,terlalu dalaam hingga ini RESIKO yg harus Z terima dari jalan yg telah aQ ambil dulu...ini nyata kesalahan diriku sendri jadi takk usah berlagakk bersalah padaQ,,percuma jua takk akan mengobati LUKAku.
^_^ huffff

Kamis, 13 Juni 2013

HUKUM BISNIS

1. Syarat dan Putusan Kepailitan


Bilamana suatu perusahaan dapat dikatakan pailit, menurut UU Kepailitan adalah jika suatu perusahaan memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut menurut Pasal 2 UU Kepailitan meliputi adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Kreditor dalam hal ini adalah kreditor baik konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Sedangkan utang yang telah jatuh waktu berarti kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihan sesuai perjanjian ataupun karena putusan pengadilan, arbiter atau majelis arbitrase.

Permohonan pailit menurut UU Kepailitan dapat diajukan oleh debitor, satu atau lebih kreditor, jaksa, Bank Indonesia, Perusahaan Efek atau Perusahaan Asuransi.


Syarat-Syarat Untuk Mengajukan Permohonan Pailit

  • Terdapat Lebih dari satu Kreditor, adapun dapat dikatakan lebih dari satu Hutang.
  • Dari Hutang-utang tersebut terdapat salah satu Hutang yang sudah Jatuh Tempo dan Dapat Ditagih.

Siapakah Yang Dapat Mengajukan Permohonan Pailit?

Adapun Udang-undang mengatur pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan Pailiit, yaitu:

  1. Pihak Debitor itu sendiri
  2. Pihak Kreditor
  3. Jaksa, untuk kepentingan umum
  4. Dalam hal Debitornya adalah Bank, maka pihak yang berhak mengajukan permohonan pailit adalah Bank Indonesia
  5. Dalam hal Debitornya adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka pihak yang hanya dapat mengajukan permohonan pailit adalah Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
  6. Dalam hal Debitornya adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Re-Asuransi, Dana Pensiun, dan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan Publik maka pihak yang mengajukan adalah Mentri Keuangan.

Yang perlu diingat sehubungan dengan para pihak-pihak yang mengajukan permohonan pailit harus dapat diketahui apabila seorang pemohon tersebut adalah Debitor orang-perorangan dalam prosesnya maka harus ditinjau terlebih dahulu apakah pihak tersebut masih terikat dalam suatu perkawinan dan apakah perkawinan tersebut mempunyai perjanjian pemisahan harta?. Hal sangat penting sekali sebab orang yang terikat dalam suatu perkawinan(baik suami maupun istri) yang tidak mempunyai perjanjian pemisahan harta (maka ada harta bersama/campuran) tidak dapat mengajukan permohonan pailit tanpa sepengetahuan pasangannya(suami /istri) , adapun alasannya arena pailit itu mempunyai akibat hukum terhadap harta.

Dasar Hukum (Pengaturan) Kepailitan di Indonesia

Adapun pengaturan mengenai kepailitan di Indonesia dapat dilihat dalam beberapa ketentuan antara lain:

  • UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran;
  • UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  • UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
  • UU No. 42 Tahun 1992 Tentang Jaminan Fiducia
  • Pasal- Pasal yang Terdapat Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yaitu Pasal 1131-1134.
  • Dan beberapa Undang-Undang Lainnya yang mengatur Mengenai BUMN (UU No.19 Tahun 2003), Pasar Modal( UU No. 8 Tahun 1995), Yayasan (UU No.16 Tahun 2001 ) , Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992).
 Fair use
Doktrin penggunaan wajar atau penggunaan pantas atau penggunaan adil (bahasa Inggris: fair use) adalah sebuah aspek hukum hak cipta Amerika Serikat yang mengizinkan penggunaan bahan-bahan yang telah dilindungi hak cipta dalam karya penulis lain di bawah syarat-syarat tertentu.
Istilah "fair use" hanya digunakan di Amerika Serikat; di luar negeri, ada beberapa negara yang menerapkan sistem mirip yang bernama "fair dealing".
Penggunaan wajar membuat karya yang terlindung hak cipta tersedia kepada publik sebagai bahan dasar tanpa perlu meminta izin, asalkan penggunaan gratis tersebut tidak melanggar hukum hak cipta, yang didefinisikan Konstitusi AS sebagai penyebar luasan "kemajuan Sains dan Seni-seni yang berguna" (kutipan asli dalam bahasa Inggris: "the Progress of Science and useful Arts") (I.1.8), yang lebih baik dari penegakan hukum terhadap klaim pelanggaran.
Dengan itu doktrin ini mencoba menyeimbangkan kepentingan pemegang hak cipta individual dengan keuntungan sosial atau kebudayaan yang dapat dihasilkan dari penciptaan dan penyebar luasan karya derivatif tersebut.

FAIR DEALING
Fair dealing adalah suatu doktrin mengenai pembatasan dan pengecualian dalam ruang lingkup hak cipta dimana bertujuan untuk mempertahankan dan melindungi hak eksklusif suatu ciptaan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak
atas suatu hak eksklusif dari ciptaan tersebut.

Folklor

Folklor merupakan hazanah sastra lama. Sastra folklor ini berkembang setelah William John Thoms, seorang ahli kebudayaan antik dari Inggris mengumumkan artikelnya dalam majalah Athenaeum No. 982 tanggal 22 Agustus 1846, dengan mempergunakan nama samaran Ambrose Merton.

Dalam majalah tersebut Thoms menciptakan istilah folklore untuk sopan santun Inggris, takhayul, balada, dan tentang masa lampau. Sejak itulah folklore menjadi istilah baru dalam kebudayaan. Secara etimologi, folk artinya kolektif, atau ciri-ciri pengenalan fisik atau kebudayaan yang sama dalam masyarakt, sedangkan lore merupakan tradisi dari folk. Atau menurut pendapat Alan dalam Danandjaja (1997: 1) folklor adalah sekelompok orang yang memiliki ciri-ciri pengenalan fisik, sosial, dan kebudayaan, sehingga dapat dibedakan dari kelompok-kelompok lainnya.

Arti folklor secara keseluruhan menurut pendapat Danandjaja (1997: 2) sebagian kebudayaan suatu kolektif, yang tersebar dan diwariskan turun temurun, di antara kolektif macam apa saja, secara tradisional dalam versi yang berbeda, baik dalam bentuk lisan maupun contoh yang disertai dengan gerak isyarat atau alat pembantu pengingat (mnemonic device).

Menurut pendapat Soeryawan (1984: 21) folklor adalah bentuk kesenian yang lahir dan menyebar di kalangan rakyat banyak. Ciri dari seni budaya ini yang merupakan ungkapan pengalaman dan penghayatan manusia yang khas ialah dalam bentuknya yang estetis-artistis. Karena di dalam melaksanakan hubungan-hubungan yang komunikatif, seni mengungkapkannya melalui bentuk-bentuk estetis yang dipilihnya.

DOMAIN

Domain adalah nama unik yang diberikan untuk mengidentifikasi nama server komputer seperti web server atau email server di jaringan komputer ataupun internet. Fungsi Domain adalah untuk mempermudah pengguna di internet pada saat melakukan akses ke server, selain juga dipakai untuk mengingat nama server yang dikunjungi tanpa harus mengenal deretan angka yang rumit yang dikenal sebagai IP address. Nama domain ini juga dikenal sebagai sebuah kesatuan dari sebuah situs web seperti contohnya "wikipedia.org". Nama domain kadang-kadang disebut pula dengan istilah URL, atau alamat website.

LISENSI

Lisensi dalam pengertian umum dapat diartikan memberi izin. Pemberian lisensi dapat dilakukan jika ada pihak yang memberi lisensi dan pihak yang menerima lisensi, hal ini termasuk dalam sebuah perjanjian. Definisi lain, pemberian izin dari pemilik barang/jasa kepada pihak yang menerima lisensi untuk menggunakan barang atau jasa[1] yang dilisensikan.







Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1) (Wikipedia)
Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, sebelumnya diatur dalam No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1987 dan diubah lagi dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1997 beserta peraturan pelaksanaannya.

Apa Saja  yang Dapat  atau Tidak Dapat atau Kontroversial untuk dipatenkan
Apa saja yang dapat dipatenkan?. Secara umum, Hal-hal atau subjek yang dapat dipatenkan adalah:
  1. Proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
  2. Metode bisnis,
  3. Sebagian besar perangkat lunak
  4. Teknik medis (kedokteran),
  5. Teknik olahraga dan sejenisnya.
Hal-hal yang tidak dapat atau masih bersifat kontroversial untuk dipatenkan baik di Negara lain maupun di Indonesia antara lain:
  1. Rumus-rumus atau kebenaran matematika,
  2. Perangkat lunak yang menerapkan algoritma kecuali perangkat lunak tersebut memiliki aplikasi praktis (di Amerika Serikat perangkat lunak semacam itu dapat dipatenkan) atau memiliki efek teknikal (di Eropa dapat dipatenkan). Saat ini, masalah paten perangkat lunak dan juga metode bisnis masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk perangkat lunak dan metode bisnis, sementara di Eropa, perangkat lunak dianggap tidak boleh dipatenkan, meskipun beberapa invensi yang menggunakan perangkat lunak masih tetap dapat dipatenkan.
  3. Paten yang berhubungan dengan zat-zat alamiah, misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba dan juga obat-obatan, teknik penanganan kedokteran atau medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang masih bersifat kontroversial untuk dapat dipatenkan. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini secara praktis masih sulit untuk diwujudkan.
  4. Proses atau produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas, agama, ketentraman dan ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.
  5. Teknologi tepat guna
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang dapat dipatenkan  antara lain:
  1. Invensi memiliki aspek kebaruan, atau dengan kata lain invensi itu belum pernah diungkapkan sebelumnya.
  2. Invensi harus mengandung langkah inventif, yaitu mengandung langkah yang tidak diduga sebelumnya bagi seseorang dengan keahlian tertentu di bidang teknik.
  3. Invensi dapat diterapkan dalam industri.

MERK KOLEKTIF
Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

HAK PRIORITAS 
Hak Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention for the Protection of Industrial Property.

Tarif Pajak

Tarif pajak adalah dasar pengenaan besarnya pajak yang dikenakan kepada wajib pajak yang dinyatakan dalam persentase. Tarif pajak dibedakan menjadi 4 macam yaitu:
a)
Tarif Sebanding (Proporsional)
Tarif berupa persentase yang tetap terhadap jumlah uang yang dikenai pajak, sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak.
Contoh: tarif PBB adalah sama 0,5
b)
Tarif Tetap Tarif berupa jumlah yang tetap terhadap berapa pun jumlah yang dikenai pajak
Contoh: besarnya tarif materai Rp. 2.000,00
c) Tarif Progresif
Persentase tarif yang digunakan semakin besar apabila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
Contoh: tarif pajak penghasilan untuk pendapatan kena pajak (PKP)
1. Rp. 0,00 s.d. Rp. 25.000.000,00 = 10%
2. Rp. 25.000.000,00 s.d. Rp. 50.000.000,00 = 15%
3. Rp. 50.000.000,00 ke atas = 30%
d) Tarif Regresif
Persentase tarif yang digunakan semakin kecil apabila jumlah yang dikenai pajak semakin besar
Contoh:
Rp. 1.000,00 (10%) = Rp. 100,00
Rp. 2.000,00 (9%) = Rp. 180,00
Rp. 3.000,00 (8,5%) = Rp. 255,00
e)
Tarif Degresif
Semakin besar pendapatan semakin kecil pula pajaknya, persentase lebih kecil dari persentase kenaikan pendapatan.
Contoh:
Rp. 1.000.000 (4%) = Rp. 40.000
Rp. 2.000.000 (3,8%) = Rp. 76.000
Rp. 3.000.000 (3,5%) = Rp. 105.000


Asas-Asas Hukum Kepailitan
Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar
Utang dibuat untuk kepentingan dunia usaha khususnya dalam penyelesaian
permasalahan utang piutang. Untuk dapat mengakomodir permasalahan
tersebut, dalam undang-undang tersebut tercakup beberapa asas diantaranya
terdapat dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Asas-asas tersebut antara lain
adalah :
a. Asas Keseimbangan
Undang-undang ini mengatur beberapa ketentuan yang merupakan
perwujudan dari asas keseimbangan yaitu di satu pihak, terdapat
ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata
dan lembaga kepailitan oleh Debitor yang tidak jujur, di lain pihak,
terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya
penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Kreditor yang
tidak beritikat baik.
b. Asas Kelangsungan Usaha
Dalam Undang-undang ini, terdapat ketentuan yang
memungkinkan perusahaan Debitor yang prospektif tetap
dilangsungkan.
c. Asas Keadilan
Dalam kepailitan asas keadilan mengandung pengertian, bahwa
ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi
para pihak yang berkepentingan. Asas keadilan ini untuk mencegah
terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang
mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap
Debitor, dengan tidak memperdulikan Kreditor lainnya.
d. Asas Integrasi
Asas integrasi dalam Undang-undang ini mengandung pengertian
bahwa sistem hukum formil maupun materiilnya merupakan satu
kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara
perdata nasional.


Lembaga Pembiayaan

UNSUR LEMBAGA PEMBIAYAAN
Beberapa unsur lembaga pembiayaan adalah sebagai berikut :
v  Tidak menarik dana secara langsung artinya tidak mengambil uang secara langsung dari masyarakat (Non Depository Financial Institusion) baik dalam giro. Deposito.
v  Kegiatan pembiayaan yaitu melakukan pekerjaan aktivitas dengan cara membiayai pada pihak-pihak atau sector usaha yang dibutuhkan.
v  Badan Hukum, yaitu Perusahaan pembiayaan yang khusus didirikan untuk malakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.
v  Penyediaan dana, yaitu perbuatan menyediakan uang untuk suatu keperluan
v  Barang modal yaitu barang yang dipakai untuk menghasilkan sesuatu atau barang-barang lain
v  Masyarakat yaitu sejumlah orang yang hidup bersama-sama disuatu tempat yang terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama.


PERBEDAAN DAN PERSAMAAN PEBANKAN DENGAN LEMBAGA PEMBIAYAAN
Persamaan :
“sama-sama melakukan kegiatan pembiayaan bagi badan usaha lainnya”
Perbedaan :
1.      Lembaga pembiayaan dalam melaksanakan kegiatannya tidak memungut dana dari masyarkatakat, perbankan memungut dana dari masyarakat
2.      Lembaga pembiayaan melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk dana atau barang modal. Sedangkan perbankan melakukan kegiatan pembiayaan hanya dalam bentuk modal financial
3.      Lembaga pembiayaan melakukan pembiayaan kadangkala tidak memerlukan jaminan, bank disertai jaminan

JENIS LEMBAGA PEMBIAYAAN
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha  yang didirikan secara khusus untuk melakukan kegiatan termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.
1.              Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company) 
2.              Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company)
3.              Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company)
4.              Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company)
5.              Kegiatan Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company)
6.              Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)

1.              Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company) 
Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Finance Lease maupun Operating Lease untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Finance Lease adalah kegiatan Sewa Guna Usaha, dimana Penyewa Guna Usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama. Operating Lease adalah kegiatan Sewa Guna Usaha dimana Penyewa Guna Usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha. Penyewa Guna Usaha (Lessee) adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor) 
-                 Barang Modal
   Yang dimaksud dengan barang modal adalah setiap aktiva tetap berwujud, termasuk tanah sepanjang di atas tanah tersebut melekat aktiva tetap berupa bangunan (plant), dan tanah serta aktiva yang dimaksud merupakan satu kesatuan pemilikan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan digunakan secara langsung untuk menghasilkan, atau meningkatkan, atau memperlancar produksi dan distribusi barang dan jasa oleh Lessee.
-                 Kegiatan Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company) 
Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi penyewa Penyewa Guna Usaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut. Dalam kegiatannnya  sebagaimana dimaksud di atas, pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang milik Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewa gunakan kembali. Sepanjang perjanjian sewa guna usaha masih berlaku, hak milik atas barang midal objek transaksi sewa guna usaha berada pada perusahaan sewa guna usaha. 

2.              Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company)
Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu. Perusahaan Pasangan Usaha adalah bentuk penyertaan modal dari Perusahaan Modal Ventura. 
-   Kegiatan Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company)
Kegiatan Modal Ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha untuk :
a.             Pengembangan suatu penemuan baru
b.             Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana
c.              Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan
d.             Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha
e.             Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa
f.               Pengembangan pelbagai penggunaan teknologi baru, dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri
g.             Membantu pengalihan pemilikan perusahaan  Penyertaan modal dalam setiap Perusahaan Pasangan Usaha bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.Divestasi adalah tindakan penarikan kembali penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura dari Perusahaan Pasangan Usahanya.


3.              Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company)
Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan surat berharga. Perusahaan ini malakukan kegitan sebagai perantara dalam perdagangan surat berharga.

4.              Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company)
Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Penjual Piutang (Klien) adalah perusahaan yang menjual dan atau mengalihkan piutang atau tagihannya yang timbul dari transaksi perdagangan kepada Perusahaan Anjak Piutang.
-                 Kegiatan Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company)
 Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk :
a.         Pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari suatu transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
b.         Penata usahaan penjualan kredit serta penagihan pitang perusahaan klien.

5.              Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company)
Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit. Pemegang Kartu Kredit adalah nasabah yang mendapat pembiayaan dari perusahaan kartu kredit.
-                 Kegiatan Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company)
Kegiatan kartu kredit dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa. 

6.              Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)
Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan system pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen. 
-                 Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)
Kegiatan pembiayaan konsumen dilakukan dalam bentuk penyedia dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.
·                Pendirian dan Perizinan
Lembaga Pembiayaan dapat dilakukan oleh :
a.              Bank
b.              Lembaga Keuangan Bukan Bank
c.              Perusahaan Pembiayaan
Perusahaan Pembiayaan berbentuk Perseroat Terbatas (PT), saham Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk PT dapat dimiliki oleh :
a.              Warga Negara Indonesia dan atau Badan Hukum Indonesia
b.             Badan Usaha Asing dan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia (usaha Patungan).

 HAK CIPTA,PENCIPTA,CIPTAAN & PEMEGANG HAK


Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan. Dalam bahasa inggris hak cipta disebut Copyright (berasal dari kata right to copy, hak untuk memperbanyak).
Apakah Hak Cipta itu ?
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
 



Apakah yang dimaksud dengan pencipta?
Yang dimaksud dengan pencipta adalah :
Seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

 
Siapakah yang dianggap sebagai pencipta atau pemegang hak cipta terhadap suatu ciptaan?
1. Jika suatu ciptaan terdiri dari beberapa bagian tersendiri yang diciptakan dua orang atau lebih maka yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau jika tidak ada orang itu, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang menghimpunnya, dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya.
2. Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang, diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, maka penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
3. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pembuat sebagai penciptanya apabila penggunaan ciptaan itu diperluas keluar hubungan dinas.
Ketentuan tersebut berlaku pula bagi ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
4. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, maka pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
5. Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal daripadanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai penciptanya, maka badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika dibuktikan sebaliknya.

Apakah yang dimaksud dengan pemegang hak cipta?
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.

Apakah yang dimaksud dengan ciptaan?
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
Apakah suatu ciptaan perlu didaftarkan untuk memperoleh perlindungan hak cipta?
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata.Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.



Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil + penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.

Hak paten diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra dan putri indonesia.

Cara Memperoleh Hak Paten
Pengungkapan suatu hasil penelitian atau penemuan dapat terjadi dalam 3 (tiga) cara :
1. Melalui penguraian teknik dengan tulisan  yang dipublikasikan.
2. Melalui penguraian produk dan atau cara penggunaannya di depan umum.
3. Melalui pameran produk, dapat berupa suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau berupa suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi.

Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten ?
a. Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.
b. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.
Menurut UU Nomor 14 Tahun 2001, Paten berarti Hak Eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dalam masalah paten, ada ketentuan bahwa pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti memproduksi patennya di Indonesia, mulai dari investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer teknologi.
Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
  1. Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
  2. Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
  3. Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
  4. Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.

  • Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Negosiasi / Perundingan (Negotiation) Seorang Advokat, dalam memberikan Jasa Hukum kepada klient diluar persidangan, terlebih dahulu membuat surat somasi kepada pihak lawan untuk Negosiasi guna mencari penyelesaian. Negosiasi ini merupakan tahap tawar – menawar antara pihak – pihak yang bersengketa, dimana pihak yang satu dalam hal ini Advokat berhadapan dengan pihak kedua dan berusaha untuk mencapai titik kesepakatan tentang persoalan tertentu yang dipersengketakan. Misalnya Negosiasi tentang ingkar janji.


Mediasi / Penengahan (Mediator)
Dalam proses mediasi yang digunakan adalah nilai – nilai yang hidup pada para pihak itu sendiri yang terdiri dari Hukum, Agama, Moral, etika dan rasa adil terhadap fakta – fakta yang diperoleh untuk mencapai kesepakatan. kedudukan mediator dalam mediasi hanya sebagai pembantu para pihak untuk mencapai konsensus, karena pada prinsipnya para pihak itu sendirilah yang menentukan putusan, bukan mediator.
Upaya penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui mediator demikian dengan memegang teguh keberhasilan, dalam waktu paling lama empat puluh hari kerja, sejak mediator dipilih oleh para pihak. atas kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama empat belas hari kerja sejak berakhirnya masa empat puluh hari.
jika Mediasi berhasil menyelesaikan sengketa diluar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian, maka dapat mengajukan perdamaian tersebut ke pengadilan yang berwenang, dalam hal ini pengadilan negeri, untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan tersebut harus melampirkan kesepakatan perdamaian dan dokumen yang membuktikan adanya hubungan hukum antara pihak dengan objek sengketa.

Arbitrase (Arbitration)
Arbitrase merupakan sistem ADR (Alternative Dispute Resolution) yang paling formal sifatnya. Lembaga arbitrase tidak lain merupakan suatu jalur musyawarah yang melibatkan pihak ketiga sebagai wasitnya. jadi, didalam proses arbitrase para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaian sengketanya kepada pihak ketiga yang bukan hakim, melalui advokat dengan sistem penyelesaian sengketa arbitrase walaupun dalam pelaksanaan putusannya harus dengan bantuan hakim.

Sistem pemungutan pajak dibagi menjadi 3 (tiga) :



Official Assessment System ; sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pemerintah (petugas pajak) untuk menentukan besarnya pajak terhutang wajib pajak. Sistem pemungutan pajak ini sudah tidak berlaku lagi setelah reformasi perpajakan pada tahun 1984. Ciri-ciri sistem pemungutan pajak ini adalah (i) pajak terhutang dihitung oleh petugas pajak, (ii) wajib pajak bersifat pasif, dan (iii) hutang pajak timbul setelah petugas pajak menghitung pajak yang terhutang dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak.

Self Assessment System ; sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri, dan membayar sendiri pajak yang terhutang yang seharusnya dibayar. Ciri-ciri sistem pemungutan pajak ini adalah (i) pajak terhutang dihitung sendiri oleh wajib pajak, (ii) wajib pajak bersifat aktif dengan melaporkan dan membayar sendiri pajak terhutang yang seharusnya dibayar, dan (iii) pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak setiap saat kecuali oleh kasus-kasus tertentu saja seperti wajib pajak terlambat melaporkan atau membayar pajak terhutang atau terdapat pajak yang seharusnya dibayar tetapi tidak dibayar.

Withholding System ; sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pihak lain atau pihak ketiga untuk memotong dan memungut besarnya pajak yang terhutang oleh wajib pajak. Pihak ketiga disini adalah pihak lain selain pemerintah dan wajib pajak.

Sistem pemungutan pajak di Indonesia sesuai dengan asas pemungutan pajak menganut sistem pemungutan pajak self assesment system dan witholding system.