1. Syarat dan Putusan Kepailitan
Bilamana suatu perusahaan dapat
dikatakan pailit, menurut UU Kepailitan adalah jika suatu perusahaan
memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut
menurut Pasal 2 UU Kepailitan meliputi adanya debitor yang mempunyai dua
atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang
telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan
pengadilan. Kreditor dalam hal ini adalah kreditor baik konkuren,
kreditor separatis maupun kreditor preferen. Sedangkan utang yang telah
jatuh waktu berarti kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh
waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu
penagihan sesuai perjanjian ataupun karena putusan pengadilan, arbiter
atau majelis arbitrase.
Permohonan pailit menurut UU Kepailitan
dapat diajukan oleh debitor, satu atau lebih kreditor, jaksa, Bank
Indonesia, Perusahaan Efek atau Perusahaan Asuransi.
Syarat-Syarat Untuk Mengajukan Permohonan Pailit
- Terdapat Lebih dari satu Kreditor, adapun dapat dikatakan lebih dari satu Hutang.
- Dari Hutang-utang tersebut terdapat salah satu Hutang yang sudah Jatuh Tempo dan Dapat Ditagih.
Siapakah Yang Dapat Mengajukan Permohonan Pailit?
Adapun Udang-undang mengatur pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan Pailiit, yaitu:
- Pihak Debitor itu sendiri
- Pihak Kreditor
- Jaksa, untuk kepentingan umum
- Dalam hal Debitornya adalah Bank, maka pihak yang berhak mengajukan permohonan pailit adalah Bank Indonesia
- Dalam hal Debitornya adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka pihak yang hanya dapat mengajukan permohonan pailit adalah Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
- Dalam hal Debitornya adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Re-Asuransi, Dana Pensiun, dan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan Publik maka pihak yang mengajukan adalah Mentri Keuangan.
Yang perlu diingat
sehubungan dengan para pihak-pihak yang mengajukan permohonan pailit
harus dapat diketahui apabila seorang pemohon tersebut adalah Debitor
orang-perorangan dalam prosesnya maka harus ditinjau terlebih dahulu
apakah pihak tersebut masih terikat dalam suatu perkawinan dan apakah
perkawinan tersebut mempunyai perjanjian pemisahan harta?. Hal sangat
penting sekali sebab orang yang terikat dalam suatu perkawinan(baik
suami maupun istri) yang tidak mempunyai perjanjian pemisahan harta
(maka ada harta bersama/campuran) tidak dapat mengajukan permohonan
pailit tanpa sepengetahuan pasangannya(suami /istri) , adapun alasannya
arena pailit itu mempunyai akibat hukum terhadap harta.
Dasar Hukum (Pengaturan) Kepailitan di Indonesia
Adapun pengaturan mengenai kepailitan di Indonesia dapat dilihat dalam beberapa ketentuan antara lain:
- UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran;
- UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
- UU No. 42 Tahun 1992 Tentang Jaminan Fiducia
- Pasal- Pasal yang Terdapat Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yaitu Pasal 1131-1134.
- Dan beberapa Undang-Undang Lainnya yang mengatur Mengenai BUMN (UU No.19 Tahun 2003), Pasar Modal( UU No. 8 Tahun 1995), Yayasan (UU No.16 Tahun 2001 ) , Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992).
Doktrin penggunaan wajar atau penggunaan pantas atau penggunaan adil (bahasa Inggris: fair use) adalah sebuah aspek hukum hak cipta Amerika Serikat yang mengizinkan penggunaan bahan-bahan yang telah dilindungi hak cipta dalam karya penulis lain di bawah syarat-syarat tertentu.
Istilah "fair use" hanya digunakan di Amerika Serikat; di luar negeri, ada beberapa negara yang menerapkan sistem mirip yang bernama "fair dealing".
Penggunaan wajar membuat karya yang terlindung hak cipta tersedia kepada publik sebagai bahan dasar tanpa perlu meminta izin, asalkan penggunaan gratis tersebut tidak melanggar hukum hak cipta, yang didefinisikan Konstitusi AS sebagai penyebar luasan "kemajuan Sains dan Seni-seni yang berguna" (kutipan asli dalam bahasa Inggris: "the Progress of Science and useful Arts") (I.1.8), yang lebih baik dari penegakan hukum terhadap klaim pelanggaran.
Dengan itu doktrin ini mencoba menyeimbangkan kepentingan pemegang hak cipta individual dengan keuntungan sosial atau kebudayaan yang dapat dihasilkan dari penciptaan dan penyebar luasan karya derivatif tersebut.
FAIR DEALING
Fair dealing adalah suatu doktrin mengenai pembatasan dan pengecualian dalam ruang lingkup hak cipta dimana bertujuan untuk mempertahankan dan melindungi hak eksklusif suatu ciptaan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak
atas suatu hak eksklusif dari ciptaan tersebut.
Folklor
Folklor merupakan
hazanah sastra lama. Sastra folklor ini berkembang setelah William John
Thoms, seorang ahli kebudayaan antik dari Inggris mengumumkan artikelnya
dalam majalah Athenaeum No. 982 tanggal 22 Agustus 1846, dengan
mempergunakan nama samaran Ambrose Merton.Dalam majalah tersebut Thoms menciptakan istilah folklore untuk sopan santun Inggris, takhayul, balada, dan tentang masa lampau. Sejak itulah folklore menjadi istilah baru dalam kebudayaan. Secara etimologi, folk artinya kolektif, atau ciri-ciri pengenalan fisik atau kebudayaan yang sama dalam masyarakt, sedangkan lore merupakan tradisi dari folk. Atau menurut pendapat Alan dalam Danandjaja (1997: 1) folklor adalah sekelompok orang yang memiliki ciri-ciri pengenalan fisik, sosial, dan kebudayaan, sehingga dapat dibedakan dari kelompok-kelompok lainnya.
Arti folklor secara keseluruhan menurut pendapat Danandjaja (1997: 2) sebagian kebudayaan suatu kolektif, yang tersebar dan diwariskan turun temurun, di antara kolektif macam apa saja, secara tradisional dalam versi yang berbeda, baik dalam bentuk lisan maupun contoh yang disertai dengan gerak isyarat atau alat pembantu pengingat (mnemonic device).
Menurut pendapat Soeryawan (1984: 21) folklor adalah bentuk kesenian yang lahir dan menyebar di kalangan rakyat banyak. Ciri dari seni budaya ini yang merupakan ungkapan pengalaman dan penghayatan manusia yang khas ialah dalam bentuknya yang estetis-artistis. Karena di dalam melaksanakan hubungan-hubungan yang komunikatif, seni mengungkapkannya melalui bentuk-bentuk estetis yang dipilihnya.
DOMAIN
Domain adalah nama unik yang diberikan untuk mengidentifikasi nama server komputer seperti web server atau email server di jaringan komputer ataupun internet. Fungsi Domain adalah untuk mempermudah pengguna di internet pada saat melakukan akses ke server, selain juga dipakai untuk mengingat nama server yang dikunjungi tanpa harus mengenal deretan angka yang rumit yang dikenal sebagai IP address. Nama domain ini juga dikenal sebagai sebuah kesatuan dari sebuah situs web seperti contohnya "wikipedia.org". Nama domain kadang-kadang disebut pula dengan istilah URL, atau alamat website.
LISENSI
Lisensi dalam pengertian umum dapat diartikan memberi izin. Pemberian lisensi dapat dilakukan jika ada pihak yang memberi lisensi dan pihak yang menerima lisensi, hal ini termasuk dalam sebuah perjanjian. Definisi lain, pemberian izin dari pemilik barang/jasa kepada pihak yang menerima lisensi untuk menggunakan barang atau jasa[1] yang dilisensikan.
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun
2001, ps. 1, ay. 1) (Wikipedia)
Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,
sebelumnya diatur dalam No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1987 dan diubah lagi dengan
Undang-Undang No. 12 Tahun 1997 beserta peraturan pelaksanaannya.Apa Saja yang Dapat atau Tidak Dapat atau Kontroversial untuk dipatenkan
Apa saja yang dapat dipatenkan?. Secara umum, Hal-hal atau subjek yang dapat dipatenkan adalah:
- Proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
- Metode bisnis,
- Sebagian besar perangkat lunak
- Teknik medis (kedokteran),
- Teknik olahraga dan sejenisnya.
- Rumus-rumus atau kebenaran matematika,
- Perangkat lunak yang menerapkan algoritma kecuali perangkat lunak tersebut memiliki aplikasi praktis (di Amerika Serikat perangkat lunak semacam itu dapat dipatenkan) atau memiliki efek teknikal (di Eropa dapat dipatenkan). Saat ini, masalah paten perangkat lunak dan juga metode bisnis masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk perangkat lunak dan metode bisnis, sementara di Eropa, perangkat lunak dianggap tidak boleh dipatenkan, meskipun beberapa invensi yang menggunakan perangkat lunak masih tetap dapat dipatenkan.
- Paten yang berhubungan dengan zat-zat alamiah, misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba dan juga obat-obatan, teknik penanganan kedokteran atau medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang masih bersifat kontroversial untuk dapat dipatenkan. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini secara praktis masih sulit untuk diwujudkan.
- Proses atau produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas, agama, ketentraman dan ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.
- Teknologi tepat guna
- Invensi memiliki aspek kebaruan, atau dengan kata lain invensi itu belum pernah diungkapkan sebelumnya.
- Invensi harus mengandung langkah inventif, yaitu mengandung langkah yang tidak diduga sebelumnya bagi seseorang dengan keahlian tertentu di bidang teknik.
- Invensi dapat diterapkan dalam industri.
MERK KOLEKTIF
Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
HAK PRIORITAS
Hak Prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention for the Protection of Industrial Property.
Tarif Pajak
Tarif pajak adalah dasar pengenaan besarnya pajak yang dikenakan kepada
wajib pajak yang dinyatakan dalam persentase. Tarif pajak dibedakan menjadi 4
macam yaitu:
HAK CIPTA,PENCIPTA,CIPTAAN & PEMEGANG HAKHak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan. Dalam bahasa inggris hak cipta disebut Copyright (berasal dari kata right to copy, hak untuk memperbanyak).
Apakah Hak Cipta itu ?
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
Apakah yang dimaksud dengan pencipta?
Yang dimaksud dengan pencipta adalah :
Seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
1. Jika suatu ciptaan terdiri dari beberapa bagian tersendiri yang diciptakan dua orang atau lebih maka yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau jika tidak ada orang itu, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang menghimpunnya, dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya.
2. Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang, diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, maka penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
3. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pembuat sebagai penciptanya apabila penggunaan ciptaan itu diperluas keluar hubungan dinas.
Ketentuan tersebut berlaku pula bagi ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
4. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, maka pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
5. Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal daripadanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai penciptanya, maka badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika dibuktikan sebaliknya.
Apakah yang dimaksud dengan pemegang hak cipta?
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.
Apakah yang dimaksud dengan ciptaan?
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
Apakah suatu ciptaan perlu didaftarkan untuk memperoleh perlindungan hak cipta?
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata.Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil + penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
Hak paten diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungn terhadap kerya intelektual dari putra dan putri indonesia.
Cara Memperoleh Hak Paten
Pengungkapan suatu hasil penelitian
atau penemuan dapat terjadi dalam 3 (tiga) cara :
1. Melalui penguraian teknik dengan tulisan yang
dipublikasikan.
2. Melalui penguraian produk dan atau cara penggunaannya
di depan umum.
3. Melalui pameran produk, dapat berupa suatu pameran
internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai
resmi atau berupa suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui
sebagai resmi.
Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten ?
a.
Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi
tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art)
yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui
informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan
antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi
terdahulu.
b.
Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri
khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan
Invensi terdahulu.
c.
Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri
teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya
diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka
invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari
biaya pengajuan permohonan Paten.
Menurut
UU Nomor 14 Tahun 2001, Paten berarti Hak Eksklusif yang diberikan negara
kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dalam masalah paten,
ada ketentuan bahwa pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Indonesia.
Itu artinya, ia mesti memproduksi patennya di Indonesia, mulai dari investasi,
penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer teknologi.
Untuk
prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
- Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
- Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
- Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
- Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.
- Merek Dagang
- Merek Jasa
- Merek Kolektif
Negosiasi / Perundingan (Negotiation) Seorang Advokat, dalam memberikan Jasa Hukum kepada klient diluar persidangan, terlebih dahulu membuat surat somasi kepada pihak lawan untuk Negosiasi guna mencari penyelesaian. Negosiasi ini merupakan tahap tawar – menawar antara pihak – pihak yang bersengketa, dimana pihak yang satu dalam hal ini Advokat berhadapan dengan pihak kedua dan berusaha untuk mencapai titik kesepakatan tentang persoalan tertentu yang dipersengketakan. Misalnya Negosiasi tentang ingkar janji.
Mediasi / Penengahan (Mediator)
Dalam proses mediasi yang digunakan adalah nilai – nilai yang hidup pada para pihak itu sendiri yang terdiri dari Hukum, Agama, Moral, etika dan rasa adil terhadap fakta – fakta yang diperoleh untuk mencapai kesepakatan. kedudukan mediator dalam mediasi hanya sebagai pembantu para pihak untuk mencapai konsensus, karena pada prinsipnya para pihak itu sendirilah yang menentukan putusan, bukan mediator.
Upaya penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui mediator demikian dengan memegang teguh keberhasilan, dalam waktu paling lama empat puluh hari kerja, sejak mediator dipilih oleh para pihak. atas kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama empat belas hari kerja sejak berakhirnya masa empat puluh hari.
jika Mediasi berhasil menyelesaikan sengketa diluar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian, maka dapat mengajukan perdamaian tersebut ke pengadilan yang berwenang, dalam hal ini pengadilan negeri, untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan tersebut harus melampirkan kesepakatan perdamaian dan dokumen yang membuktikan adanya hubungan hukum antara pihak dengan objek sengketa.
Arbitrase (Arbitration)
Arbitrase merupakan sistem ADR (Alternative Dispute Resolution) yang paling formal sifatnya. Lembaga arbitrase tidak lain merupakan suatu jalur musyawarah yang melibatkan pihak ketiga sebagai wasitnya. jadi, didalam proses arbitrase para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaian sengketanya kepada pihak ketiga yang bukan hakim, melalui advokat dengan sistem penyelesaian sengketa arbitrase walaupun dalam pelaksanaan putusannya harus dengan bantuan hakim.
Sistem pemungutan pajak dibagi menjadi 3 (tiga) :
Official Assessment System
; sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pemerintah
(petugas pajak) untuk menentukan besarnya pajak terhutang wajib pajak.
Sistem pemungutan pajak ini sudah tidak berlaku lagi setelah reformasi
perpajakan pada tahun 1984. Ciri-ciri sistem pemungutan pajak ini adalah
(i) pajak terhutang dihitung oleh petugas pajak, (ii) wajib pajak
bersifat pasif, dan (iii) hutang pajak timbul setelah petugas pajak
menghitung pajak yang terhutang dengan diterbitkannya surat ketetapan
pajak.
Self Assessment System
; sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada wajib pajak
untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri, dan membayar sendiri pajak
yang terhutang yang seharusnya dibayar. Ciri-ciri sistem pemungutan
pajak ini adalah (i) pajak terhutang dihitung sendiri oleh wajib pajak,
(ii) wajib pajak bersifat aktif dengan melaporkan dan membayar sendiri
pajak terhutang yang seharusnya dibayar, dan (iii) pemerintah tidak
perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak setiap saat kecuali oleh
kasus-kasus tertentu saja seperti wajib pajak terlambat melaporkan atau
membayar pajak terhutang atau terdapat pajak yang seharusnya dibayar
tetapi tidak dibayar.
Withholding System ;
sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pihak lain atau
pihak ketiga untuk memotong dan memungut besarnya pajak yang terhutang
oleh wajib pajak. Pihak ketiga disini adalah pihak lain selain
pemerintah dan wajib pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar